Jumat, 06 Januari 2012

MANUSIA DAN KEADILAN

Menurut saya, pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan itu terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan dimana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dan kekayaan bersama.
Kenyataan yang terjadi sekarang-sekarang ini, banyak dari kita yang hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban sehingga sikap dan tindakan kita tersebut mengarah pada tindakan pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula, banyak dari kita yang hanya menjalankan kewajiban dan lupa untuk menuntut hak kita, maka kita akan mudah untuk diperbudak dan diperas oleh orang lain.
Dalam ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila (ekaprasetia pancakarsa) dicantumkan ketentuan, “Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia”.
Untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni 1.) perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong royongan. 2.) sikap adil terhadap sesame, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain. 3.) sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang membutuhkan. 4.) sikap suka bekerja keras. 5.) sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan, yaitu : 1.) pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan. 2.) pemerataan memperoleh pendidikan pelayanan kesehatan. 3.) pemerataan pembagian pendapatan. 4.) pemerataan kesempatan kerja. 5.) pemerataan kesempatan berusaha. 6.) pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita. 7.) pemerataan penyebaran pembangunan diseluruh wilayah tanah air. 8.) pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan atau ketidakadilan setiap hari. Oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan, seperti drama, puisi, novel, musik dan lain-lain.
Ada berbagai macam keadilan, salah satunya adalah keadilan legal atau keadilan moral. Plato berpendapat bahwa keadilan dan hokum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil, setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal. Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam Negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampri tugas dan urusan yang tidak cocol baginya. Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
Dalam kehidupan kita sehari-hari, kita sering sekali mendengar kalimat “Jujur dan Adil". Pengertian dari adil atau keadilan itu sendiri, sudah dijelaskan dan dipaparkan secara rinci diatas, tetapi sekarang yang menjadi pertanyaan, apa pengertian dari jujur? Menurut Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, arti kata jujur itu sendiri adalah dapat dipercaya; tidak berbohong; lurus hati; berkata apa adanya; tidak curang; tulus; ikhlas. Yang dimaksud dengan kejujuran adalah sifat jujur; keadaan jujur. Itu semua pengertian menurut Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, tetapi secara umum, kejujuran itu sendiri adalah apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedangkan kenyataan yang ada adalah keadaan yang benar-benar terjadi, tidak di rekayasa. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hokum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatan dan kenyataan yang benar-benar tejadi pula. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat. Seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai diri sendiri. Apabila niat telah terlahir dalam kata-kata, padahal tidak ditepati, maka kebohongannya disaksikan orang lain. Sikap jujur perlu dipelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan, sedangkan keadilan menuntu kemuliaan abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati, serta menyucikan lagipula membuat luhurnya budi pekerti. Seseorang mustahil dapat memeluk agama dengan sempurna apabila lidahnya tidak suci. Teguhlah pada kebenaran, sekalipun kejujuran dapat merugikan kita, serta jangan pula berdusta, walaupun dusta kita dapat menguntungkan kita.

Sumber :

Buku Seri Diktat Kuliah Ilmu Budaya Dasar, Universitas Gunadarma


Nama : Maria Rosa Prameswari
NPM : 14511293
Kelas : 1PA07

Tidak ada komentar:

Posting Komentar